Pasal 24 (1) Pegawai negeri pada Polri yang telah mendapat surat izin cerai, meneruskan proses perceraian kepada pengadilan yang berwenang. Suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri dapat mengajukan gugatan cerai langsung ke pengadilan yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) (3) (2)
Berikut cara mengurus surat cerai, contoh, dan biaya mengurusnya. Cara Mengurus Surat Cerai, Contoh, dan Biayanya TNI & Polri) Fotokopi Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan (jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang) Cara Mengurus Surat Cerai. Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan
Untuk itu pada saat sidang cerai dibutuhkanlah bukti guna membuktikan hal tersebut. 1. Bukti dalam persidangan. Bukti perselingkuhan dapat dijadikan alat bukti yang menguatkan saat melakukan sidang perceraian, agar gugatan perceraian diterima oleh hakim. 2. Bukti jika pasangan menyangkal
anggota Polri yang terlibat dalam suatu tindak pidana, dalam Pasal 29 ayat (1) mulai dari gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai namun hasilnya belum sesuai harapan. Sebagai contoh adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : 10/G/TUN-PTK/2008 tanggal 19 Agustus 2008, gugatan Penggugat atas nama Akhyadi
V1Ni.